AHY Bantah SHGB Pagar Laut Tangerang Dibuat di Eranya Jadi Menteri ATR

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengatakan sertifikat hak guna bangun (SHGB) yang ada di pagar laut, Tangerang, Banten dibuat bukan di masanya menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, SHGB tersebut sudah terbit sejak tahun 2023. Sementara, AHY mengaku menjadi Menteri ATR/BPN tahun 2024.
"Iya, saya sudah mendapatkan penjelasan dari kementerian ATR BPN dan saya rasa teman-teman juga sudah mendengarkan penjelasan langsung dari Menteri ATR/BPN, Pak Nusron Wahid. Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa," ujar AHY di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
"Yang kita dapatkan data awal ini sejak tahun 2023. Ya, tentunya semua yang sudah disahkan ketika itu, itu kan sudah berlaku sebelumnya begitu," sambungnya.
AHY mengatakan, sertifikat yang terindikasi cacat hukum juga bisa dibatalkan atau dicabut.
"Tetapi juga memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh. Ya karena ini juga terkait dengan masyarakat dan hukum di negara kita," kata dia.
Dalam kesempatan itu, AHY mengaku tidak mengetahui mengenai penerbitan sertifikat di laut Tangerang yang sekarang muncul ada pagar laut.
"Saya tidak tahu, saya tidak tahu dan tentunya ini sudah terjadi sebelumnya untuk yang HGB itu kan, 2023. Dan sekali lagi karena itu sudah keluar, saya masuk kan 2024. Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun," ucap dia.
Ketua Umum Partai Demokrat itu juga mengaku, tidak menerima laporan adanya masalah di Tangerang terkait dengan pagar laut.
"Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR BPN," ujar dia.