Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Debottlenecking, Purbaya Ungkap 2 Masalah Pengusaha
Menkeu Purbaya kembali gelar sidang debottlenecking. (IDN Times/Triyan).
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas dua hambatan usaha dalam sidang debottlenecking: tarif LoLo depo peti kemas di luar pelabuhan dan izin pemanfaatan hutan di Aceh Jaya.
  • Tarif LoLo di depo empty container lebih mahal Rp300.000-Rp400.000 per kontainer, diperkirakan menambah biaya logistik Rp4 triliun; Purbaya meminta kajian penyamaan tarif dan status perusahaan.
  • PT Ika Trias Serangkai terkendala izin PBPH 44.715 hektare untuk bahan baku getah pinus karena lahan eks konsesi; Kementerian Investasi diminta berkoordinasi mencari solusi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Pak Purbaya membahas dua masalah pengusaha. Pertama, biaya angkat peti kemas di luar pelabuhan lebih mahal. Uangnya juga banyak mengalir ke perusahaan asing. Kedua, perusahaan getah pinus di Aceh Jaya belum dapat izin memakai hutan. Sekarang kementerian diminta memeriksa harga dan membantu mencari jalan untuk izin hutan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dua persoalan dunia usaha, yang dibahas dalam sidang debottlenecking.

Dua persoalan tersebut mencakup tingginya tarif layanan lift on/lift off (LoLo) di depo peti kemas, di luar pelabuhan serta persoalan perizinan pemanfaatan kawasan hutan di Kabupaten Aceh Jaya.

Persoalan pertama datang dari Dewan Pimpinan Nasional Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (DPN Depalindo) yang mewakili PT Jakarta Mitra Graha. Pengusaha, mengeluhkan tingginya biaya layanan di depo empty container di luar kawasan pelabuhan.

1. Tak hanya soal tingginya tarif, tapi keuntungan mengalir ke perusahaan asing

ilustrasi cadangan devisa (unsplash.com/ Viacheslav Bublyk)

Purbaya mengatakan persoalan tersebut tidak hanya terkait tingginya tarif, tetapi juga struktur bisnis yang dinilai membuat sebagian keuntungan mengalir kepada perusahaan asing.

“Mereka bilang di dalam sama di luar, charge-nya lebih murah di luar, Rp300.000-Rp400.000. Dan itu juga disetor sebagian besar ke perusahaan asing, trader perusahaan asing,” kata Purbaya kepada jurnalis di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).

Kondisi tersebut, membuat perusahaan dalam negeri tetap menanggung kewajiban pajak, tetapi tidak mendapatkan keuntungan secara maksimal. Purbaya juga menyoroti posisi perusahaan asing yang dinilai memiliki pengaruh dalam menentukan harga.

“Yang penting adalah harga ditentukan oleh perusahaan-perusahaan asing itu. Sehingga mereka juga tidak bisa bergerak terlalu leluasa, keuntungannya tidak maksimal,” ujarnya.

Berdasarkan materi sidang, tarif LoLo di depo empty container tercatat lebih mahal sekitar Rp300 ribu hingga Rp400 ribu per kontainer dibandingkan tarif layanan serupa di dalam pelabuhan. Selain itu, belum terdapat pedoman penetapan tarif yang diterbitkan Kementerian Perhubungan.

2. Ada beban peningkatan biaya logistik

Ilustrasi Cadangan Devisa (IDN Times/Arief Rahmat)

Purbaya memperkirakan persoalan tersebut berdampak terhadap biaya logistik hingga sekitar Rp4 triliun. Dari nilai tersebut, sekitar 70 persen berpotensi mengalir ke luar negeri.

Sebagai tindak lanjut, Purbaya meminta Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mempelajari status perusahaan yang menjalankan usaha tersebut, termasuk memastikan apakah masuk kategori UMKM.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan diminta mengkaji kemungkinan penyamaan tarif LoLo di dalam dan luar pelabuhan.

“Saya minta Kementerian Perhubungan melihat dan meng-assess, bisa tidak disamakan tarif di luar dengan di dalam pelabuhan untuk lift on-lift off-nya,” kata Purbaya.

3. Perizinan hutan di Aceh

Spot lembah hutan pinus yang terletak di Dusun Gempol, Kelurahan Ngesrepbalong Limbangan Kendal jadi tempat wisata yang layak dikunjungi saat libur panjang anak sekolah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Persoalan kedua berkaitan dengan PT Ika Trias Serangkai yang mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pada hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan ekspor hasil hutan bukan kayu berbasis getah pinus. Berdasarkan materi sidang, perusahaan mengolah getah pinus menjadi 12 produk turunan, seperti gondorukem dan terpentin, yang diekspor ke 26 negara.

Namun, permohonan PBPH sebelumnya ditolak karena areal yang diajukan terindikasi sebagian besar berada di eks-PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut. Kondisi tersebut membuat perusahaan menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh bahan baku getah pinus.

Purbaya mengatakan persoalan tersebut muncul akibat adanya ketidakjelasan mengenai aturan, dan pihak yang berwenang menerbitkan izin atas lahan eks konsesi tersebut.

“Ada perusahaan mau memanfaatkan kawasan hutan yang dulunya Aceh Agri yang dicabut. Mereka terkendala karena ingin membuat hutan pinus dan mengambil getah pinus di situ, tetapi tidak mendapat izin lahannya,” jelas Purbaya.

Menurut Purbaya, setelah ditelusuri, kewenangan atas lahan tersebut masih berada di Kementerian Investasi. Karena itu, ia meminta kementerian tersebut berkoordinasi dengan investor untuk mencari solusi atas persoalan perizinan.

Dalam materi sidang, pemerintah menyebut penyelesaian kasus PT Ika Trias Serangkai berpotensi menjadi preseden bagi kasus serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya. Karena itu, pemerintah perlu memperjelas kewenangan dalam menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article