Spot lembah hutan pinus yang terletak di Dusun Gempol, Kelurahan Ngesrepbalong Limbangan Kendal jadi tempat wisata yang layak dikunjungi saat libur panjang anak sekolah. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Persoalan kedua berkaitan dengan PT Ika Trias Serangkai yang mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), pada hutan produksi seluas sekitar 44.715 hektare di Kabupaten Aceh Jaya.
Perusahaan tersebut bergerak di bidang pengolahan dan ekspor hasil hutan bukan kayu berbasis getah pinus. Berdasarkan materi sidang, perusahaan mengolah getah pinus menjadi 12 produk turunan, seperti gondorukem dan terpentin, yang diekspor ke 26 negara.
Namun, permohonan PBPH sebelumnya ditolak karena areal yang diajukan terindikasi sebagian besar berada di eks-PBPH PT Aceh Inti Timber yang telah dicabut. Kondisi tersebut membuat perusahaan menghadapi ketidakpastian dalam memperoleh bahan baku getah pinus.
Purbaya mengatakan persoalan tersebut muncul akibat adanya ketidakjelasan mengenai aturan, dan pihak yang berwenang menerbitkan izin atas lahan eks konsesi tersebut.
“Ada perusahaan mau memanfaatkan kawasan hutan yang dulunya Aceh Agri yang dicabut. Mereka terkendala karena ingin membuat hutan pinus dan mengambil getah pinus di situ, tetapi tidak mendapat izin lahannya,” jelas Purbaya.
Menurut Purbaya, setelah ditelusuri, kewenangan atas lahan tersebut masih berada di Kementerian Investasi. Karena itu, ia meminta kementerian tersebut berkoordinasi dengan investor untuk mencari solusi atas persoalan perizinan.
Dalam materi sidang, pemerintah menyebut penyelesaian kasus PT Ika Trias Serangkai berpotensi menjadi preseden bagi kasus serupa pada lahan eks pencabutan konsesi lainnya. Karena itu, pemerintah perlu memperjelas kewenangan dalam menindaklanjuti peta arahan dan pengalokasian lahan tersebut.