Jakarta, IDN Times - Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2023 telah mencapai tahap pengumuman hasil kelulusan, setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) pada 16-22 Desember 2023.
Pengumuman kelulusan mengintegrasikan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB dari masing-masing instansi. Pengumuman tersebut dimulai pada 5 Januari 2024, dan peserta dapat mengecek hasil kelulusannya melalui portal SSCASN BKN.
Pelamar yang telah menerima pengumuman hasil kelulusan, masih dapat melakukan masa sanggah selama tiga hari sejak pengumuman diterima. Instansi kemudian menjalankan proses jawab sanggah selama tujuh hari secara bertahap.
Pelamar dapat menyampaikan sanggahan terkait ketidaksesuaian nilai SKD atau SKB yang diumumkan, dengan nilai yang diperoleh saat ujian.
Hasil kelulusan pasca-sanggah akan diumumkan mulai 16 Januari 2024, setelah pengolahan nilai seleksi hasil sanggah selesai pada 15-20 Januari 2024.
Setelah pengumuman kelulusan pasca-sanggah, peserta diharuskan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di portal SSCASN BKN sesuai dengan ketentuan instansi. Penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) peserta CPNS dari instansi ke BKN dilakukan dalam kurun 22 Februari hingga Maret 2024.
Berikut cara mengisi daftar riwayat hidup CPNS!