Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Dalam aturan tersebut, Pasal 149 Ayat 2 menyebut sanksi administratif yang dikenakan pelaku usaha berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal dan/atau penarikan barang dari peredaran.
"Dalam hal penetapan denda administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 huruf b dan Ayat 3 huruf b paling banyak Rp2 miliar," demikian bunyi Pasal 149 Ayat 6.
Adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan setifikat halal melalui jalur reguler akan dikenakan biaya. Bagi pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp300 ribu per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp12,5 juta per produk.