Jakarta, IDN Times - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai kontroversi karena bakal memotong gaji karyawan swasta. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Penyelenggaraan Tapera kemudian mendapatkan pembaruan lewat PP 21 Tahun 2024 yang baru diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pasal 15 ayat (1) yang baru menetapkan besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat (2) simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Lantas, berapa besaran iuran Tapera yang dipotong dari gaji karyawan swasta tersebut? Berikut simulasi gaji dengan potongan iuran Tapera yang telah dihitung oleh redaksi IDN Times.