Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Simulasi Gaji dengan Potongan Iuran Tapera

Ilustrasi Tapera Mobile. (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
- Iuran Tapera sebesar 3 persen dari gaji karyawan swasta menuai kontroversi
- Simulasi potongan iuran Tapera dari gaji karyawan swasta dengan gaji Rp4 juta hingga Rp15 juta per bulan
- Potongan iuran Tapera berkisar antara Rp120 ribu hingga Rp450 ribu untuk tentang gaji Rp4 juta-Rp15 juta tergantung besaran gaji karyawan swasta
Jakarta, IDN Times - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tengah menuai kontroversi karena bakal memotong gaji karyawan swasta. Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Penyelenggaraan Tapera kemudian mendapatkan pembaruan lewat PP 21 Tahun 2024 yang baru diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Pasal 15 ayat (1) yang baru menetapkan besaran simpanan peserta adalah 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja, dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Untuk peserta pekerja, dijelaskan dalam ayat (2) simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Editorial Team
3+
3+
Follow Us