Surabaya, IDN Times - Pemerintah bakal segera merilis konsep baru kebijakan pengembalian lebih bayar pajak alias restitusi. Kebijakan itu ditargetkan bisa diberlakukan mulai 1 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti pun memastikan, kebijakan terbaru itu tidak akan mengganggu hak restitusi para wajib pajak.
"Mengenai hak restitusi, kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajib pajak. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau memang itu sudah menjadi hak wajib pajak," ujar Inge di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (16/4/2026).
