Soal Instruksi Danantara Tunda RUPS, Ini Respons Dirut ASDP

- BPI Danantara memerintahkan BUMN non-Tbk menunda RUPS dan aksi korporasi.
- Instruksi berlaku untuk seluruh BUMN dan anak usahanya, termasuk penundaan RUPS.
Manggarai, IDN Times - Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) menginstruksikan badan usaha milik negara (BUMN) yang bukan perusahaan terbuka (Tbk) menunda rapat umum pemegang saham (RUPS) dan aksi korporasi. Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo mengatakan, ASDP akan mengikuti kebijakan pemerintah.
Heru mengamini ASDP telah menerima Surat Arahan terkait pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN Nomor S-027/DI-BP/V/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Ia pun masih menunggu tindak lanjut arahan tersebut.
"Kemarin sudah ada surat keluar bahwa semua BUMN diminta menahan diri untuk RUPS dan sebagainya. Kita masih menunggu secara teknis seperti apa Danantara mengelola holding-holding BUMN, termasuk ASDP," kata Heru.
1. Alasan Danantara

Instruksi itu berlaku bagi seluruh BUMN dan anak usahanya, baik anak usaha langsung maupun tidak langsung (cucu/cicit usaha/dan seterusnya). Danantara mengatakan, BUMN non-Tbk dan seluruh anak usahanya harus dikaji terlebih dahulu oleh Danantara dan Holding Operasional Danantara sebelum melaksanakan RUPS.
“Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional,” bunyi surat tersebut.
Instruksi itu juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Rosan Roeslani.
"Iya, betul," ucap Rosan saat dihubungi IDN Times.
2. Merger hingga kontrak kerja jangka panjang ditunda

Adapun aksi korporasi yang dimaksud mencakup penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi), pemisahan (spin-off), investasi, divestasi, dan kontrak jangka panjang yang signifikan.
“Wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional,” bunyi poin 2b dalam surat tersebut.
3. Seluruh BUMN wajib lapor rutin ke Danantara

Selain itu, seluruh BUMN dan anak usahanya juga wajib membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
Direktur Utama Mining Industri Indonesia (MIND ID), selaku Holding BUMN industri pertambangan mengaku sudah menerima instruksi tersebut. Kata Maroef, penundaan diperlukan untuk penataan BUMN.
“Sebagai langkah tertib administrasi diperlukan penataan,” kata Maroef kepada IDN Times.