Ini Alasan Danantara Tunda RUPS-Aksi Korporasi BUMN Non-Tbk

Jakarta, IDN Times - Seluruh BUMN dan anak usahanya yang bukan merupakan perusahaan terbuka (Tbk) diinstruksikan untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan aksi korporasi.
Instruksi itu berasal dari Kepala Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Rosan Roeslani dalam Surat Arahan terkait Pelaksanaan RUPS dan Aksi Korporasi BUMN dan Anak Usaha BUMN nomor S-027/DI-BP/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 yang diperoleh IDN Times pada Rabu, (7/5/2025).
1. Alasan Danantara tunda RUPS dan aksi korporasi BUMN non-tbk

Instruksi itu berlaku bagi seluruh BUMN dan anak usahanya, baik anak usaha langsung maupun tidak langsung (cucu/cicit usaha/dan seterusnya). Danantara mengatakan, BUMN non-Tbk dan seluruh anak usahanya harus dikaji terlebih dahulu oleh Danantara dan Holding Operasional Danantara sebelum melaksanakan RUPS.
“Menunda seluruh Rapat Umum Pemegang Saham BUMN dan anak usaha langsung dan tidak langsung BUMN (kecuali BUMN dan anak usaha yang berbentuk perusahaan publik) sebelum mendapatkan kajian dan evaluasi menyeluruh terlebih dahulu dari BPI Danantara dan Holding Operasional,” bunyi surat tersebut.
Instruksi itu juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Rosan Roeslani. "Iya, betul," ucap Rosan saat dihubungi IDN Times.
2. Merger hingga kontrak kerja jangka panjang harus ditunda

Adapun aksi korporasi yang dimaksud mencakup penggabungan (merger), pengambilalihan (akuisisi), pemisahan (spin-off), investasi, divestasi, dan kontrak jangka panjang yang signifikan.
“Wajib terlebih dahulu mendapatkan kajian menyeluruh dari BPI Danantara dan Holding Operasional,” bunyi poin 2b dalam surat tersebut.
3. BUMN wajib rutin lapor ke Danantara

Selain itu, seluruh BUMN dan anak usahanya juga wajib membuat laporan secara berkala dan rutin sesuai kebutuhan korporasi kepada BPI Danantara dan Holding Operasional.
Direktur Utama Mining Industri Indonesia (MIND ID), selaku Holding BUMN industri pertambangan mengaku sudah menerima instruksi tersebut. Kata Maroef, penundaan diperlukan untuk penataan BUMN.
“Sebagai langkah tertib administrasi diperlukan penataan,” kata Maroef kepada IDN Times.