Purbaya Pastikan Belum Berencana Terbitkan Perppu Pelebaran Defisit

- Pemerintah belum berencana menerbitkan Perppu pelebaran defisit APBN 2026 karena kondisi anggaran dinilai masih kuat menghadapi tekanan eksternal.
- Kementerian Keuangan terus memantau pergerakan harga komoditas global, terutama minyak mentah, untuk menilai dampaknya terhadap keseimbangan anggaran negara.
- Hingga kini belum ada kebutuhan mendesak menyesuaikan kebijakan fiskal, namun langkah tersebut bisa dipertimbangkan jika harga minyak melonjak tinggi dan bertahan lama.
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum mempertimbangkan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk melebarkan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Ia menegaskan kondisi anggaran saat ini masih cukup kuat untuk menghadapi berbagai tekanan eksternal.
"(Perppu defisit) belum kelihatan sampai sekarang sih, karena anggarannya kan masih aman," tegas Purbaya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (16/3/2026).
Aturan defisit anggaran maksimal 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) diatur dalam Pasal 12 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
1. Pemerintah masih pantau pergerakan harga

Purbaya mengatakan pemerintah masih memantau perkembangan berbagai indikator, khususnya pergerakan harga komoditas global seperti minyak mentah. Selama kenaikan harga belum berlangsung lama atau terlalu tinggi, pemerintah menilai APBN masih mampu menahan tekanan tersebut.
"Kalau harga minyak tinggi terus dan bertahan lama, baru kita akan hitung ulang seperti apa kondisi anggarannya. Tapi nggak langsung terbitkan Perppu," tegasnya.
2. Pantau dampak kenaikan harga minyak ke beban anggaran

Ia menjelaskan kenaikan harga minyak tidak selalu berdampak negatif bagi fiskal negara. Pasalnya, lonjakan harga minyak biasanya diikuti kenaikan harga komoditas lain seperti batu bara dan nikel yang menjadi sumber penerimaan negara.
Karena itu, pemerintah akan melihat secara keseluruhan dampaknya terhadap anggaran negara, baik dari sisi tambahan beban maupun potensi peningkatan penerimaan.
"Kalau minyak naik kan batu bara naik, nikel juga naik. Kita lihat netnya berapa sih kenaikan beban anggarannya," ujarnya.
3. Belum ada kebutuhan mendesak untuk sesuaikan kebijakan fiskal

Purbaya menegaskan hingga saat ini pemerintah belum melihat adanya kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan kebijakan fiskal melalui penerbitan Perppu. Menurutnya, harga komoditas global masih berfluktuasi sehingga dampaknya terhadap APBN belum dapat dihitung secara pasti.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian kebijakan apabila harga minyak melonjak sangat tinggi dan bertahan dalam waktu lama.
"Kecuali naiknya tinggi sekali ya (harga minyak)," ujarnya.

















