Soroti Saham Jhonlin Jadi Jaminan, BFDC Jelaskan Peran Agunan Saham

Saham JARR dan PGUN digunakan sebagai agunan tambahan dalam fasilitas kredit Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama.
Fasilitas kredit ditujukan untuk pengembangan usaha, sementara arus kas bisnis tetap menjadi sumber utama pembayaran kredit.
Nilai agunan saham perlu dikelola melalui penilaian konservatif, haircut, pemantauan pasar, dan stress testing.
Jakarta, IDN Times - Advisor Banking & Finance Development Center (BFDC) Amin Nurdin menilai penggunaan saham sebagai agunan tambahan dalam fasilitas kredit merupakan bagian dari skema pembiayaan korporasi yang dapat memberi fleksibilitas pendanaan bagi dunia usaha.
Salah satu contohnya adalah penggunaan saham PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR) dan PT Pradiksi Gunatama Tbk (PGUN) sebagai agunan tambahan dalam fasilitas kredit Bank Mandiri kepada Jhonlin Baratama.
“Penggunaan saham sebagai agunan bisa menjadi alternatif pendanaan yang produktif bagi sektor riil. Skema tersebut perlu dipahami dalam konteks tujuan pembiayaan dan manfaat ekonominya,” kata Amin dikutip Selasa (20/10/2026).
Skema itu memungkinkan perusahaan memperoleh pendanaan tanpa harus melepas kepemilikan sahamnya, sekaligus memberi pilihan agunan bagi perbankan untuk mendukung pembiayaan usaha.
1. Pembiayaan produktif bisa dorong ekspansi usaha

ilustrasi perusahaan (IDN Times/Aditya Pratama) Dalam kasus Jhonlin Baratama, fasilitas kredit ditujukan untuk pengembangan usaha, termasuk belanja modal dan kebutuhan pembiayaan di industri batu bara beserta sektor penunjangnya, bukan untuk perdagangan saham. Saham JARR dan PGUN menjadi agunan tambahan di samping aset lainnya.
Amin menjelaskan, pembiayaan korporasi dapat memberi manfaat ekonomi jika digunakan untuk ekspansi usaha, peningkatan kapasitas produksi, dan kebutuhan operasional. Kegiatan tersebut berpotensi mendorong investasi sekaligus memperkuat aktivitas ekonomi.
“Pembiayaan produktif dapat mendukung pertumbuhan usaha apabila ditopang prospek bisnis yang baik dan kemampuan perusahaan memenuhi kewajibannya. Karena itu, tujuan penggunaan dana dan keberlanjutan kegiatan usaha menjadi bagian penting dalam melihat manfaat suatu pembiayaan,” ujar dia.
Menurut dia, arus kas dari kegiatan usaha umumnya menjadi sumber utama pembayaran kredit, sedangkan agunan berfungsi sebagai perlindungan tambahan atau second way out. Dalam konteks Jhonlin, agunan saham melengkapi struktur jaminan, sementara kemampuan debitur membayar kewajibannya tetap menjadi aspek mendasar.
2. Risiko agunan saham perlu dikelola

Ilustrasi Bank. (IDN Times/Aditya Pratama) Penggunaan saham sebagai agunan, seperti dalam kasus Jhonlin, juga perlu memperhitungkan dinamika pasar modal. Fluktuasi harga dapat memengaruhi nilai jaminan sehingga penilaian agunan dan pemantauan kondisi pasar menjadi bagian dari pengelolaan risiko pembiayaan.
Amin menyebut mitigasi risiko dapat dilakukan melalui penilaian agunan secara konservatif, penerapan pengurangan nilai agunan (haircut) yang memadai, serta pemantauan harga dan likuiditas saham secara berkala.
Pengujian ketahanan nilai agunan melalui stress testing juga dapat membantu mengukur potensi perubahan nilai jaminan dalam berbagai kondisi pasar.
Dia menilai, penggunaan saham sebagai agunan dapat berjalan seiring dengan pembiayaan sektor riil selama struktur pembiayaan dirancang secara proporsional, tujuan penggunaan dana jelas, dan risiko dikelola secara konsisten.
“Penggunaan saham sebagai agunan bukan sesuatu yang pada dasarnya baik atau buruk. Skema ini dapat mendukung pembiayaan sektor riil apabila dana digunakan secara produktif, kemampuan pembayaran debitur terukur, dan pengawasan risiko dilakukan secara disiplin,” kata Amin.
3. BEI sebut aturan agunan saham jadi kewenangan bank

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik. (IDN Times/Triyan). Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan, aturan mengenai penggunaan saham sebagai jaminan kredit merupakan kewenangan sektor perbankan. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, pihaknya telah meminta keterbukaan informasi terkait transaksi tersebut.
"Kami sudah mintakan keterbukaan informasi. Selebihnya, tentu itu adalah pengaturan di perbankan terkait boleh atau tidaknya transaksi seperti itu," kata Jeffrey kepada media di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurut Jeffrey, penjaminan saham sebagai agunan kredit bukan merupakan transaksi pasar modal. Karena itu, pengaturan mengenai penggunaan saham sebagai jaminan kredit berada di sektor perbankan, bukan di bawah kewenangan BEI.























