Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengancam akan menarik dana sebesar Rp13,5 triliun yang sudah disuntik kepada BPJS Kesehatan pada 2019 lalu.
Hal itu ia ungkapkan lantaran DPR mendesak pemerintah untuk membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, dalam perpres tersebut iuran BPJS Kesehatan harus naik di seluruh kelas.
"Kalau bapak meminta perpres ini dibatalkan artinya Menkeu yang sudah mentransfer Rp13,5 triliun di 2019 lalu, saya tarik kembali," katanya di Jakarta, Selasa (18/2).