Sri Mulyani Bebaskan Pajak Uji Validitas Tes Antigen

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan di laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.
“Tarif PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp0,00 atau nol rupiah atau 0 persen,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
1. Tarif uji validitas rapid test antigen di laboratorium Kemenkes menjadi Rp694 ribu

Hal itu mengacu pada beleid Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen menunjuk beberapa laboratorium penguji yang di antaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.
Dengan adanya peraturan ini, uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694 ribu per tes.
2. Uji validitas ini beda dengan tes antigen oleh warga

Layanan ini berbeda dengan layanan tes antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat.
Uji validitas rapid diagnostic test antigen merupakan layanan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk Menteri Kesehatan untuk mengetahui validitas alat rapid diagnostic test antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan ini bertugas untuk menguji bahan dasar atau reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk rapid diagnostic test antigen tersebut dapat diedarkan.
3. Tata cara dan tarifnya sudah diatur secara rinci

Tata cara pengujian validitas rapid diagnostic test antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan termasuk mengenai ketentuan besaran, tata cara, dan persyaratan yang turut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan
Tarif tertinggi untuk layanan tes antigen telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.