Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas uji validitas rapid diagnostic test antigen yang dilaksanakan di laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.
“Tarif PNBP uji validitas rapid diagnostic test antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai Rp0,00 atau nol rupiah atau 0 persen,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu di Jakarta, Sabtu (14/8/2021).
