Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memperpanjang sejumlah insentif pajak sampai akhir 2022. Insentif yang diberikan ialah pajak-pajak yang berkaitan dalam kebutuhan penanganan pandemik COVID-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor mengatakan insentif yang diperpanjang adalah insentif kesehatan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.03/2021 yang berakhir 30 Juni 2022 melalui penerbitan PMK-113/PMK.03/2022 dan insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi berdasarkan PMK-3/PMK.03/2022 yang berakhir pada akhir Juni 2022 melalui penerbitan PMK- 114/PMK.03/2022.
“Untuk jenis insentif yang diperpanjang itu semuanya, tidak ada perubahan. Insentif kesehatan yang terdapat dalam PMK-226/2021,” kata Neilmaldrin dikutip dari keterangan resmi, Sabtu (23/7/2022).