Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan pembatasan kegiatan sebagai upaya penyebaran kasus COVID-19 di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan kegiatan ini mulai diberlakukan pada 11 hingga 25 Januari 2021.
"Pemerintah akan terus mengevalausi sehingga mobilitas di kota-kota tersebut akan dimonitor secara ketat. Pemerintah diharapkan juga mulai menerapkan program vaksin sehingga menambah kepercayaan masyarakat dengan pembatasan, bukan pelarangan. Dengan protokol kesehatan ketat dan pemerintah mengingatkan agar lebih disiplin," kata Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Rabu (6/1/2020).
Airlangga memastikan pembatasan kegiatan akan dilakukan secara mikro di beberapa wilayah. Yakni:
1. Seluruh wilayah DKI Jakarta
2. Provinsi Jawa Barat mencakup: Kota Bogor, kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi
2. Provinsi Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
3. Provinsi Jawa Tengah: Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
4. Provinsi DI Yogyakarta: Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo
5. Provinsi Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya
6. Provinsi Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung