Sri Mulyani Semringah Setoran Dividen BUMN Lampaui Target

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan melaporkan pendapatan negara bukan pajak dari dividen BUMN tercatat telah mencapai Rp81,5 triliun hingga 12 Desember 2023.
Realisasi ini pun sudah mencapai 100,9 persen dari target revisi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75/2023.
"Ini hal yang bagus, artinya BUMN terutama yang sehat telah mampu membayarkan dividen kepada negara yang cukup tinggi kenaikannya," tutur Menteri Keuangan, Sri Mulyani yang dikutip, Sabtu (16/12/2023).
1. Alasan target setoran dividen dinaikkan

Pemerintah melakukan revisi atas rincian APBN 2023, termasuk target dari setoran dividen BUMN. Semula dalam APBN 2023 awal, target dividen BUMN secara keseluruhan senilai Rp49,1 triliun.
Sementara dalam APBN revisi, target itu dinaikkan menjadi Rp81,5 triliun. Artinya naik Rp32,4 triliun.
"Dalam laporan semester kami revisi dengan Menteri BUMN kita sepakat dividen BUMN dinaikkan jadi Rp81,5 triliun dan sampai 12 Desember, kita sudah dapatkan dividen sesuai dengan target Perpres 75/2023," jelas Sri Mulyani.
2. Realisasi PNBP KND paling besar disumbang perbankan

Realisasi penerimaan negara yang masuk dalam kekayaan negara yang dipisahkan (KND) tersebut, disumbang oleh seotran dividen BUMN perbankan mencapai Rp40,8 triliun dan nonperbankan Rp40,7 triliun.
Dalam Perpres No.75/2023, target setoran dividen BUMN perbankan di bawah Kementerian BUMN naik dari Rp24,85 triliun menjadi Rp40,84 triliun.
Sementara target setoran dividen BUMN nonperbankan di bawah Kementerian BUMN juga dikerek naik dari Rp23,53 triliun menjadi Rp39,86 triliun. Sedangkan target pendapatan dari laba BUMN/lembaga di bawah Kemenkeu naik dari Rp718 miliar menjadi Rp836,25 miliar.
3. PNBP hingga 12 Desember cpaai Rp554,5 triliun

Dengan tingginya realisasi PNBP KND, realisasi PNBP secara keseluruhan sampai dengan 12 Desember 2023 mencapai Rp554,5 triliun atau jauh melampaui target APBN 2023 yang ditetapkan sebesar Rp441,4 triliun atau sudah mencapai 125,6 persen serta target Perpres 75 Tahun 2023 sebesar Rp515,8 triliun atau107,5 persen.
"Kondisi harga komoditas di pasaran yang lebih rendah dibandingkan dengan tahun 2022 dan turunnya lifting minyak bumi mampu dikerek dengan berbagai upaya pemerintah dalam meningkatkan PNBP," ucap dia.