Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan kembali bahwa tak semua pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP akan diwajibkan bayar pajak.
Bagi anak muda yang sudah memiliki KTP, tetapi tidak berpenghasilan, maka tak akan dikenakan pajak.
Dalam hal ini, Sri Mulyani membahas fungsi KTP yang nantinya juga akan mencakup fungsi Nomor Peserta Wajib Pajak (NPWP), seperti yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Seolah-olah semua yang punya NIK harus bayar pajak, itu salah, sangat salah. jadi itu hoax. Memang NIK sebagai NPWP akan menyederhanakan administrasi perpajakan kita. Namun, rakyat Indonesia masih diberikan azas keadilan. Kalau gak punya income, ya gak bayar pajak," kata Sri Mulyani dalam acara Kick Off Sosialisasi UU HPP yang ditayangkan di YouTube Direktorat Jenderal Pajak, Jumat (19/11/2021).