Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sri Mulyani Terbitkan Aturan soal Konsumsi Rapat Menteri, Rp171 Ribu

ilustrasi ekonomi (IDN Times)
Intinya sih...
  • Pemerintah menetapkan standar biaya konsumsi rapat pejabat tinggi negara Tahun Anggaran 2026.
  • Anggaran makan berat ditetapkan sebesar Rp118.000 per orang, dengan tambahan anggaran kudapan sebesar Rp53.000.
  • Nilai anggaran konsumsi rapat tahun 2026 tidak berbeda dari tahun sebelumnya, namun meningkat dibandingkan dengan 2023.

Jakarta, IDN Times – Pemerintah menetapkan standar baru biaya konsumsi untuk kegiatan rapat para pejabat tinggi negara dalam Tahun Anggaran 2026.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026.

Anggaran makan untuk menteri saat rapat dibagi menjadi dua komponen, yaitu makanan utama dan kudapan/snack. Makanan tersebut diberikan kepada setiap peserta rapat sebanyak satu kali.

1. Biaya konsumsi rapat untuk menteri-eselon I

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam beleid tersebut, biaya konsumsi untuk rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, maupun pejabat eselon I ditetapkan sebesar Rp118.000 per orang untuk makan berat. Selain itu, disediakan pula anggaran untuk kudapan sebesar Rp53.000 per orang.

Dengan demikian, apabila keduanya disediakan, total anggaran konsumsi mencapai Rp171.000 per orang.

2. Anggaran biaya konsumsi diperuntukkan untuk rapat luring minimal 2 jam

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan juga dijelaskan bahwa satuan biaya konsumsi rapat digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan, termasuk minuman.

Biaya konsumsi ini diperuntukkan saat rapat secara luring yang durasinya paling singkat selama dua jam

"Konsumsi rapat berupa makanan dan kudapan termasuk minuman, dapat diberikan jika melibatkan unit eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/pihak lain,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.

Ketentuan lainnya yaitu konsumsi berupa kudapan dan minuman diberikan jika rapat melibatkan satuan kerja atau eselon II lainnya.

Bila dirinci, nilai anggaran konsumsi rapat tahun 2026 tidak berbeda dari tahun sebelumnya.

Namun biaya konsumsi ini meningkat jika dibandingkan dengan 2023. Berdasarkan PMK Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, anggaran untuk rapat koordinasi tingkat menteri adalah Rp110.000 per orang untuk makan. Sedangkan untuk biaya kudapan Rp49.000 per orang.

3. Papua Pegunungan memiliki standar biaya makanan tertingi

Ilustrasi Arisan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Kebijakan ini juga mencakup rapat-rapat biasa lintas wilayah. Anggaran konsumsi disesuaikan berdasarkan provinsi.

Kalimantan Tengah tercatat sebagai provinsi dengan alokasi konsumsi terendah, yakni Rp42.000 untuk makan dan Rp16.000 untuk kudapan per orang.

Di sisi lain, Papua Pegunungan memiliki standar tertinggi, mencapai Rp93.000 untuk makan dan Rp42.000 untuk kudapan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us