Starlink Dipastikan Tetap Bayar Pajak seperti Operator Internet Lain

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan Starlink tidak mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Oleh karena itu, Starlink tetap wajib melakukan pembayaran sebagaimana operator lainnya.
Starlink adalah layanan internet berbasis satelit yang akan diluncurkan CEO Tesla Inc. sekaligus SpaceX Elon Musk bersama Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada Minggu (19/5/2024) siang.
“Pokoknya, apa yang dibebankan kepada operator seluler atau operator telekomunikasi di Indonesia harus juga sama dibebankan kepada Starlink, supaya level of playing field-nya sama,” kata Budi Arie ketika ditemui di Badung, Bali, Minggu, dilansir ANTARA.
1. Starlink akan dikenakan Pph dan PPN
Budi mengatakan sama seperti operator lain, Starlink juga akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh),.
“Tidak ada (insentif khusus). Cuma Starlink mau berusaha di Indonesia, (kami bilang) oke,” ujar Budi.