Bogor, IDN Times – Kelangkaan minyak goreng subsidi merek Minyakita mulai meresahkan warga dan pedagang di Kota Bogor dalam sepekan terakhir. Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bogor melakukan operasi pasar dan menyuplai kembali stok ke pasar pantau, guna menstabilkan harga dan ketersediaan barang.
Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat, membenarkan mengenai kelangkaan Minyakita di pengecer dan sub-dustributor (D2) atau pasar. Ia menyebut hal itu terjadi karena dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.
"Minyakita memang kemarin ya dapat informasi di minggu kemarin itu terjadi kelangkaan di pengecer, kemudian juga di D2 ya. Jadi ini dampak dari adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026," ujar Rahmat, Senin (20/4/2026).
