Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Stok Minyakita Kota Bogor Langka, Disperindag Drop 150 Karton ke Pasar
Ilustrasi Minyakita. (IDN Times/Debbie Sutrisno)
  • Kelangkaan Minyakita di Kota Bogor terjadi akibat penerapan Permendag Nomor 43 Tahun 2025 yang mengubah sistem distribusi dan kewajiban pasar domestik (DMO).
  • Disperindag Kota Bogor bersama Bulog menyalurkan 150 karton Minyakita ke Pasar Kebon Kembang untuk menstabilkan stok dan harga di pasar pantau.
  • Pemerintah menetapkan HET Minyakita Rp15.700 per liter, dan pengecer yang menjual di atas harga tersebut terancam sanksi hingga pembekuan izin dagang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Minyak goreng Minyakita di Bogor susah dicari, jadi orang-orang bingung. Terus bapak-bapak dari Dinas Perdagangan kasih 150 kotak minyak ke pasar supaya cukup lagi. Katanya ini karena ada aturan baru, jadi toko-toko masih belajar pakai sistem baru. Sekarang pedagang harus jual dengan harga yang pas dan nggak boleh mahal-mahal.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bogor, IDN Times – Kelangkaan minyak goreng subsidi merek Minyakita mulai meresahkan warga dan pedagang di Kota Bogor dalam sepekan terakhir. Menanggapi kondisi tersebut, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bogor melakukan operasi pasar dan menyuplai kembali stok ke pasar pantau, guna menstabilkan harga dan ketersediaan barang.

Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat, membenarkan mengenai kelangkaan Minyakita di pengecer dan sub-dustributor (D2) atau pasar. Ia menyebut hal itu terjadi karena dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025, yang berlaku sejak 1 Januari 2026.

"Minyakita memang kemarin ya dapat informasi di minggu kemarin itu terjadi kelangkaan di pengecer, kemudian juga di D2 ya. Jadi ini dampak dari adanya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 yang berlaku sejak 1 Januari 2026," ujar Rahmat, Senin (20/4/2026).

1. Perubahan aturan DMO jadi penyebab pasar beradaptasi

Kepala Disperindag Kota Bogor, Rahmat Hidayat. Istimewa

Rahmat menjelaskan kelangkaan Minyakita disinyalir dampak dari berlakunya Permendag Nomor 43 Tahun 2025. Dalam aturan baru tersebut, terdapat pembagian kewajiban pasar domestik (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 35 persen melalui Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sementara 65 persen sisanya melalui mekanisme pasar (distributor D1 ke D2).

Rahmat mengatakan kini sistem distribusi mewajibkan para pengecer terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Minyak Curah (SIMIRAH), membuat alur pasokan mengalami masa transisi.

"Ini jadi pasar masih beradaptasi ya dengan peraturan baru ini. Sekarang semua Bulog, BUMN, D1, D2, dan pengecer itu wajib punya NIB, KBLI, daftar di OSS, dan mendaftar di aplikasi SIMIRAH," jelasnya.

2. Pasar Kebon Kembang dipasok 150 karton Minyakita

Pasar Kebon Kembang Koa Bogor. IDN Times/Linna Susanti

Rahmat mengatakan Disperindag telah berkoordinasi dengan Bulog, untuk menyalurkan stok ke Pasar Kebon Kembang yang merupakan satu-satunya "pasar pantau" di Kota Bogor.

Dia mengatakan ada tiga pengecer yang sudah terdaftar resmi di aplikasi, dan masing-masing pengecer mendapatkan jatah 50 karton untuk segera dijual kepada masyarakat. Langkah ini diambil karena pasar pantau menjadi indikator utama dalam menentukan angka inflasi di daerah.

"Alhamdulillah Bulog Bogor bereaksi cepat, untuk Pasar Kebon Kembang sudah kita drop di tiga pengecer itu yang terdaftar di SIMIRAH masing-masing 50 karton," katanya.

3. Pengecer nakal yang jual di atas HET terancam sanksi

Warung klontong di Pasar Gembrong Sukasari Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/12/2025). IDN Times/Linna Susanti.

Rahmat menegaskan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita untuk konsumen tetap dipatok maksimal Rp15.700 per liter. Pengecer resmi diwajibkan memasang spanduk harga dan dilarang keras menjual di atas ketentuan.

Jika ditemukan pelanggaran, Disperindag tidak segan-segan mengusulkan pembekuan izin dagang. Masyarakat diminta untuk memantau tanda pengecer resmi yang telah memiliki izin dan terintegrasi secara digital.

"Kalau terbukti dia menjual di atas harga itu, kami Disperindag berhak mensuspensi ya berdasarkan Permendag itu, melaporkan ke Kementerian untuk mensuspensi pengecer yang menjual di atas HET," tegas Rahmat.

Editorial Team