Jakarta, IDN Times - Indonesia Fintech Society (IFSoc) menilai layanan fintech lending legal atau pinjaman daring (pindar) berizin masih memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat, khususnya pelaku usaha produktif. Hal ini tercermin dari hasil studi IFSOC yang dilakukan secara terbuka pada akhir 2024.
Komite Pengarah IFSOC, Hendri Saparini, mengatakan, studi tersebut tidak menggunakan metode seleksi responden tertentu. Namun, mayoritas partisipan yang mengisi survei merupakan pengguna fintech lending legal.
“Studi ini dibuka secara umum, tidak dipilih. Tapi yang banyak mengisi memang mereka yang menggunakan pindar legal,” ujar Hendri dalam diskusi IFSoc, dikutip, Sabtu (20/12/2025).
