Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aftech Resmikan Kode Etik, Hindari Fraud di Industri Fintech

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kode Etik Terintegrasi disahkan untuk menegaskan komitmen industri fintech dalam menata ulang fondasi integritas setelah kasus fraud yang mengguncang kepercayaan publik.
  • Ada 10 kode etik yang disahkan, menjawab kebutuhan pengkinian dan harmonisasi pedoman etika di tengah ekosistem layanan keuangan digital yang semakin terhubung serta dinamika regulasi.
  • Pengesahan kode etik mencerminkan spirit pengawasan terintegrasi dalam UU P2SK, bertujuan mencegah pelanggaran dan meningkatkan kualitas serta daya saing industri secara menyeluruh.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Aftech mengesahkan Kode Etik Terintegrasi berdasarkan hasil Rapat Umum Anggota (RUA) Luar Biasa.

Pengesahan Kode Etik Terintegrasi itu dilakukan untuk memperkuat tata kelola yang terus dilaksanakan secara proaktif oleh industri sepanjang satu dekade perkembangan fintech Indonesia. 

1. Buntut kasus fraud yang mengguncang publik

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengesahan itu menjadi penegasan komitmen industri fintech dalam menata ulang fondasi integritas, setelah berbagai kasus pelanggaran etika dan fraud yang mengguncang kepercayaan publik dan investor.

Dengan standar yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih tegas, ekosistem fintech kini bergerak memasuki babak baru, yang lebih transparan, lebih bertanggung jawab, dan lebih siap menjaga kepentingan konsumen serta berkontribusi pada pembangunan ekonomi nasional. 

“Kemajuan teknologi dan kompleksitas model bisnis digital menuntut standar etika, keamanan, dan tata kelola yang jauh lebih kuat. Kasus fraud dan pelanggaran etika di dalam maupun luar negeri menjadi pengingat bahwa inovasi harus berjalan seiring tanggung jawab,” kata Ketua Umum Aftech, Pandu Sjahrir dikutip dari keterangan resmi, Minggu (7/11/2025).

2. Ada 10 kode etik yang disahkan

Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech (IDN Times/Aditya Pratama)

Pandu menambahkan, Kode Etik Terintegrasi itu disusun untuk menjawab kebutuhan pengkinian dan harmonisasi pedoman etika di tengah ekosistem layanan keuangan digital yang semakin terhubung serta dinamika regulasi yang terus berkembang.

Menurutnya, pembaruan itu penting untuk mengimbangi peningkatan kompleksitas bisnis digital dan percepatan teknologi, mulai dari kecerdasan buatan hingga digitalisasi layanan keuangan, yang kemudian menuntut standar kepatuhan, keamanan, dan tata kelola yang lebih kokoh.

Berbagai insiden pelanggaran etika dalam beberapa tahun terakhir juga mempertegas perlunya kerangka yang mampu menutup celah risiko dan memastikan konsistensi perilaku di seluruh subsektor fintech.

Sebanyak delapan kode etik yang telah Aftech susun sejauh ini diharmonisasikan melalui pendekatan omnibus menjadi Kode Etik Terintegrasi 2025 yang berisi 10 prinsip etika dasar, mulai dari integritas, akuntabilitas, manajemen risiko, perlindungan data pribadi, hingga keamanan siber, sebagai standar perilaku yang seragam bagi seluruh anggota.

Harmonisasi itu turut memperkuat mekanisme self-regulation melalui Dewan Etik Aftech, dan diikuti dengan penerapan sanksi bertingkat yang lebih proporsional, kewajiban pelaporan periodik, mekanisme sidang etik, serta integrasi kepatuhan melalui Regulatory Compliance System (RCS).

“Kode Etik Terintegrasi ini adalah komitmen kolektif anggota Aftech dalam memastikan industri fintech dan ekosistem layanan keuangan digital tumbuh dengan integritas, kepatuhan, dan perlindungan konsumen sebagai fondasinya,” ujar Pandu.

3. Sejalan dengan UU P2SK

Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Fintech. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua Dewan Etik Aftech, Harun Reksodiputro mengatakan pengesahan kode etik itu mencerminkan spirit pengawasan terintegrasi dalam Undang-Undang (UU) nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang menempatkan asosiasi pada peran strategis dalam menjaga ketahanan industri.

Menurut Harun, pembaruan perangkat tata kelola itu tak hanya bertujuan mencegah pelanggaran, tetapi juga meningkatkan kualitas dan daya saing industri secara menyeluruh.

“Dengan kode etik yang lebih komprehensif dan modern, industri fintech Indonesia dapat bergerak menuju standar global yang lebih tinggi dan berkembang secara bertanggung jawab,” ucap Harun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in Business

See More

4 Cara Analisis Saham Fundamental agar Terhindar Kerugian

07 Des 2025, 23:00 WIBBusiness