Jakarta, IDN Times - Pemerintah tak kunjung melaksanakan kebijakan pembatasan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite hingga memasuk 2024.
Pembatasan BBM subsidi itu masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak.
Regulasi saat ini hanya mengatur pembatasan konsumen pengguna untuk BBM subsidi jenis Solar. Oleh karena itu, perlu dilakukan revisi pada Perpres 191 untuk mencakup pengaturan pembatasan pengguna Pertalite. Upaya tersebut telah diajukan sebagai usulan dalam proses revisi perpres.
"Jadi belum ada pengaturan untuk Pertalite dan itu sebetulnya sudah kami usulkan di dalam revisi Perpres 191," kata Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam konferensi pers di kantornya, Senin (8/1/2023).