Jakarta, IDN Times - Ukuran dan skala adalah perbedaan utama antara usaha mikro dan usaha kecil. Umumnya, usaha mikro adalah jenis usaha kecil yang memiliki kurang dari 10 orang karyawan, sedangkan usaha kecil dapat mencakup bisnis dengan hingga 500 karyawan.
Usaha mikro mencakup pengusaha tunggal, pekerja lepas, pelaku sampingan, dan banyak pemilik usaha yang beroperasi dari satu lokasi.
Pembiayaan dan pemasaran bisa menjadi masalah lebih besar untuk bisnis-bisnis ini, meskipun mereka cenderung menikmati hubungan yang lebih dekat dengan pelanggan dan memerlukan modal yang lebih sedikit untuk beroperasi.
Jika kamu berencana untuk berkecimpung di bisnis skala mikro, ketahui tiga tantangan utama dan cara mengatasinya!