Jakarta, IDN Times - Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan sejumlah syarat untuk pelaku perjalanan darat.
Syarat-syarat perjalanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 109 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Selama Masa Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19).
Dalam SE tersebut, pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat seperti angkutan umum, angkutan pribadi, dan angkutan penyeberangan wajib memenuhi syarat vaksinasi lengkap dan melampirkan hasil negatif tes Antigen maksimum 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan juga wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
“Ketentuan ini dikecualikan bagi moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) maupun pelayaran terbatas dengan kondisi masing-masing,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi dalam keterangan resminya, Jumat (17/12/2021).