Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merilis aturan perjalanan terbaru dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan RI Nomor 73 Tahun 2022. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pun melakukan penyesuaian syarat perjalanan angkutan penyeberangan.
"Dalam SE 73 Tahun 2022 diatur bahwa setiap masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri dengan moda transportasi darat khususnya angkutan penyeberangan harus mematuhi beberapa ketentuan. Pertama, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat mulai dari tempat berangkat, selama perjalanan, hingga tiba di tempat kedatangan," tutur Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin dikutip dari keterangan resmi, Selasa (12/7/2022).