Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tidak menaikkan tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi pada kuartal I-2024 (Januari-Maret).
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12/2023).
Berdasarkan aturan pemerintah yang berlaku, tarif tenaga listrik untuk pelanggan yang tidak menerima subsidi akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali.