Tak Ada Lagi Bunga Naik Bertahap, KUR Resmi Flat 6 Persen pada 2026

- KUR resmi flat 6 persen pada 2026
- KUR sektor produksi bisa diajukan lebih dari sekali
- Ruang permodalan akan lebih luas bagi UMKM yang belum bankable
- Target penyaluran KUR 2026 sebesar Rp320 triliun
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan merombak skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan menetapkan bunga flat sebesar 6 persen untuk seluruh pengajuan mulai 2026. Kebijakan ini menghapus pola kenaikan bunga bertingkat yang selama ini membebani pelaku UMKM ketika mengajukan KUR berulang kali.
“Selama ini, pengajuan pertama bunganya 6 persen, KUR kedua naik menjadi 7 persen, KUR ketiga naik 8 persen, dan KUR keempat naik 9 persen. Sekarang semuanya sama, 6 persen. Jadi mau pengajuan pertama, kedua, ketiga, keempat, atau kelima, semuanya flat 6 persen,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (17/11/2025).
1. KUR sektor produksi bisa diajukan lebih dari sekali

Maman menjelaskan perubahan skema KUR ini merupakan arahan Presiden dan telah dibahas dalam Komite Pembiayaan UMKM yang dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Nantinya, aturan teknis akan dituangkan dalam Peraturan Menko Perekonomian (Permenko) yang saat ini sedang disusun.
Selain menyamaratakan bunga, pemerintah juga menyiapkan penghapusan batas maksimal pengambilan KUR oleh debitur UMKM. Selama ini, KUR sektor produksi hanya dapat diajukan maksimal empat kali dan sektor perdagangan dibatasi dua kali.
“Jadi nanti bisa lebih dari itu. Pengambilan KUR bisa dilakukan berkali-kali sampai UMKM benar-benar kuat dan siap mandiri. Tidak ada lagi batasan,” ujar Maman.
2. Ruang permodalan akan lebih luas bagi UMKM yang belum bankable

Ia menilai pelonggaran frekuensi pengajuan KUR akan memberikan ruang permodalan lebih panjang bagi pelaku usaha kecil yang belum bankable.
Kendati demikian, ia mengingatkan, kebijakan ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas penyaluran dari perbankan dan pemerintah agar tidak menimbulkan risiko kredit macet.
3. Target penyaluran KUR 2026 sebesar Rp320 triliun

Pemerintah juga telah menetapkan target penyaluran KUR pada 2026 sebesar Rp320 triliun. Dari jumlah tersebut, 65 persen akan diarahkan ke sektor produksi agar penyerapan kredit tidak hanya terkonsentrasi pada perdagangan dan konsumsi.
“Saya mendapatkan penugasan pada 2026 sebesar Rp320 triliun untuk sektor UMKM, dengan alokasi sektor produksi mencapai 65 persen. Artinya, ada kenaikan sekitar 5 persen dari komite,” ujarnya.
Kenaikan alokasi untuk sektor produksi ini menunjukkan dorongan pemerintah agar KUR lebih banyak mengalir ke aktivitas yang menciptakan nilai tambah. Bagi pelaku UMKM, skema bunga flat 6 persen dan penghapusan batas pengambilan membuka peluang ekspansi usaha, tetapi juga menuntut perencanaan keuangan yang lebih hati-hati.

















