Tak Naik di Lebaran, Ini Daftar Tarif Listrik April-Juni

- Tarif listrik triwulan II 2025 tetap untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
- Tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah.
- Kementerian ESDM mendorong PLN untuk meningkatkan efisiensi operasional dan penjualan listrik secara agresif.
Jakarta, IDN Times - Tarif tenaga listrik untuk triwulan II (April-Juni) 2025 bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dipastikan tetap atau tidak mengalami perubahan.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, sebagai langkah pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat serta daya saing dunia usaha menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025," kata dia dalam keterangan tertulis.
1. Tarif listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak naik

Tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi juga dipastikan tidak berubah dan tetap menerima subsidi. Kelompok tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Di sisi lain, Kementerian ESDM mendorong PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan efisiensi operasional dan memperluas penjualan listrik secara agresif, tanpa mengabaikan kualitas layanan kepada masyarakat.
2. Kementerian ESDM ungkap tarif listrik seharusnya naik

Kementerian ESDM mengungkap tarif listrik seharusnya mengalami kenaikan pada triwulan II-2025 jika mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro periode November 2024 hingga Januari 2025.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif bagi pelanggan nonsubsidi memang dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
3. Daftar tarif listrik buat 13 golongan pelanggan nonsubsidi

Mengingat tak ada perubahan tarif listrik, berikut ini rincian daftar tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi per April 2025 ini!
- Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA atau rumah tangga kecil, Rp1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA atau rumah tangga menengah, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas atau rumah tangga besar, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau bisnis sedang, Rp1.444.70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA atau bisnis besar, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA atau industri sekala menengah, Rp1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas atau industri besar, Rp996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA atau kantor pemerintahan kecil, Rp1.699,53 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA atau kantor pemerintahan besar, Rp1.522,88 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp1,699,53 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT atau layanan khusus, Rp1.644,52 per kWh.