Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan, tarif ojek online (ojol) roda dua akan dinaikkan berdasarkan zona, yakni sebesar 8 persen hingga 15 persen sesuai dengan pembagian tiga zona tarif, yakni zona 1, zona 2, dan zona 3.
"Kenaikan tersebut ada 15 persen, ada 8 persen ya, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona 1, zona 2, zona 3," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan di DPR RI pada Senin, dikutip Selasa (1/7/2025).