- Tol Bekasi–Cawang–Kp. Melayu: diskon 20 persen (dynamic pricing)
- Tol Kelapa Gading–Pulogebang: diskon 20 persen
Tarif Tol Didiskon sampai 20 Persen, Cek Ruas dan Tanggalnya di Sini

Intinya sih...
- Tarif tol didiskon 10-20 persen untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
- Potongan berlaku untuk perjalanan jarak jauh menerus (barrier to barrier) dan pembayaran uang elektronik dengan saldo cukup.
- Ruas tol yang mendapat diskon antara lain Tol Bekasi–Cawang–Kp. Melayu, Tol Jakarta–Cikampek, Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu), dan lainnya.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)
Jakarta, IDN Times - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengumumkan diskon tarif tol 10-20 persen untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Potongan berlaku untuk perjalanan jarak jauh menerus (barrier to barrier) dan pembayaran uang elektronik dengan saldo cukup.
"Untuk meringankan mobilitas masyarakat, BPJT bersama Badan Usaha Jalan Tol menghadirkan diskon tarif tol 10-20 persen di beberapa ruas selama periode Nataru," tulis akun Instagram @pupr_bpjt.
Berikut daftar lengkap ruas tol dan besaran diskonnya!
1. Jabodetabek

2. Trans Jawa

- Tol Jakarta–Cikampek: 20 persen
- Tol Jakarta–Cikampek II Elevated (MBZ): 20 persen
- Tol Cikampak–Palimanan: 20 persen
- Tol Palimanan–Kanci: 20 persen
- Tol Kanci–Pejagan: 10 persen
- Tol Pejagan–Pemalang: 10 persen
- Tol Pemalang–Batang: 10 persen
- Tol Batang–Semarang: 20 persen
- Tol Semarang ABC: 20 persen
3. Non-Trans Jawa

- Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu): 20 persen
- Tol Krian–Legundi–Bunder: 11,11 persen
- Tol Manado–Bitung: minimal 20 persen
4. Trans Sumatra

- Tol Bakauheni–Terbanggi Besar: 10 persen
- Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggang–Kayuagung: 20 persen
- Tol Kayuagung–Palembang: 10 persen
- Tol Indralaya–Prabumulih: 20 persen
- Tol Pekanbaru–Dumai: 20 persen
- Tol Pekanbaru–Bangkinang–Koto Kampar: 20 persen
- Tol Medan–Binjai: 10 persen
- Tol Belawan–Medan–Tanjung Morawa: 20 persen
- Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi: 20 persen
- Tol Indrapura–Kisaran: 20 persen
- Tol Kuala Tanjung –Tebing Tinggi–Parapat: 20 persen
- Tol Sigli–Banda Aceh: 20 persen


















