Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi memastikan kenaikan tarif cukai rokok per 1 Januari 2020 tepat pukul 00.00 WIB. Kenaikan tarif cukai ini akan berpengaruh pada harga rokok eceran di lapangan yang melambung hingga 35 persen dari harga berlaku saat ini.
Kenaikan tarif cukai ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
"Saya kira reguler, normal aja. Karena itu sistemnya kan sudah berjalan yah," kata Heru soal berlakuknya tarif cukai baru di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12).