Jakarta, IDN Times - Pemegang hak waralaba (franchisee) Pizza Hut di Indonesia, PT Sarimelati Kencana Tbk, memastikan Pizza Hut di Indonesia tidak terpengaruh oleh kabar pailit Pizza Hut di Amerika Serikat.
NPC International, merupakan waralaba yang mengoperasikan Pizza Hut serta Wendy's, mengajukan restrukturisasi utang kepada kreditor secara bertahap. NPC International terbelit utang 1 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp14 triliun (kurs Rp14 ribu).
"Jadi (NPC) bukan headquarter atau franchisor Pizza Hut. Sedangkan Franchisor atau pemilik hak franchise Pizza Hut (Indonesia) adalah Yum Brands, Inc yang juga sekaligus pemilik brand Taco Bell & KTC. Yum sebagai pemilik brand Pizza Hut memang memiliki banyak franchisee di seluruh dunia yang berbeda kepemilikan dan performancenya," kata Direktur Sarimelati Kencana Jeo Sasanto kepada IDN Times, Jumat (3/7/2020).