Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Terungkap! Pelaku Sunat MinyaKita Bukan Produsen, Tapi Pengepak

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyidak PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang menyunat takaran MinyaKita kemasan 1 liter. (Dok. Kemeterian Perdagangan RI)
Intinya sih...
  • PT AEGA mengurangi takaran MinyaKita kemasan 1 liter menjadi hanya 750-800 ml
  • Polri mengamankan 32.284 botol kosong dan 30 unit tangki pengisian minyak goreng dari AEGA
  • AEGA menyalahgunakan surat persetujuan merek MinyaKita, memberikan lisensi pada perusahaan lain tanpa izin resmi

Jakarta, IDN Times - Kabar terbaru mengenai tindakan pengurangan takaran MinyaKita kemasan 1 liter. Ternyata, salah satu pelaku yang diungkapkan Kementerian Pertanian (Kementan), yakni PT Artha Eka Global Asia (AEGA), bukanlah produsen MinyaKita. Perusahaan tersebut bergerak dalam bisnis pengepakan MinyaKita atau repacker.   

“Pada ekspose kali ini, kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan MinyaKita,” tutur Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, dikutip dari keterangan resmi, Jumat (14/3/2025).

1. Kepolisian sita 32 ribu botol MinyaKita dan 30 unit tangki pengisian

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyidak PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang menyunat takaran MinyaKita kemasan 1 liter. (dok. Kemendag)

Dalam kegiatan ekspose AEGA di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kemendag menggandeng Polri. Dari ekspose tersebut, terungkap AEGA mengisi 1 botol MinyaKita takaran 1 liter hanya sebanyak 750-800 mililiter (ml) minyak goreng.

Oleh sebab itu, Polri mengamankan barang bukti berupa 32.284 botol kosong berbagai ukuran untuk mengemas minyak goreng, dan 30 unit tangki pengisian minyak goreng yang kapasitas masing-masingnya sebesar 1 ton.

2. Tak hanya sunat isi MinyaKita, tapi juga salah gunakan lisensi

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menyidak PT Artha Eka Global Asia (AEGA) yang menyunat takaran MinyaKita kemasan 1 liter. (dok. Kemendag)

Parahnya lagi, AEGA tak hanya mengurangi takaran MinyaKita kemasan 1 liter, tapi juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MinyaKita yang dipunyai.

“Perusahaan ini memberikan lisensi merek MINYAKITA kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” tutur Budi.

Kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MinyaKita milik PT AEGA tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI), dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MINYAKITA tidak terkontrol sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.

3. AEGA pakai minyak komersial buat repack MinyaKita

Inin Nastain/ Minyakita

Hasil pengawasan Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng non- domestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi MinyaKita.

Dikarenakan minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita.

Menurut Budi, PT AEGA sendiri didapati tidak memiliki SPPT-SNI MinyaKita, Izin Edar MinyaKita, dan ada ketidaksesuaian lokasi usaha Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 82920 atau tidak sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

 “(MinyaKita) ini bukan minyak subsidi, tetapi kewajiban produsen atau pelaku usaha yang akan ekspor,” tutur Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vadhia Lidyana
EditorVadhia Lidyana
Follow Us