Ilustrasi THR. IDN Times/Aan Pranata
Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diberikan tanpa potongan pajak. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Dalam aturan tersebut dijelaskan pajak penghasilan (PPh) atas THR tetap dikenakan sesuai ketentuan perpajakan. Namun, pajak tersebut tidak dibebankan kepada penerima, karena ditanggung pemerintah. Dengan demikian, PNS menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 16 aturan tersebut. Pada ayat (1) disebutkan bahwa Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara, pada ayat (2) dan ayat (3) dijelaskan THR dan gaji ketiga belas tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, namun pajak tersebut ditanggung pemerintah.
“Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah,” demikian bunyi ketentuan dalam aturan tersebut.