Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengingatkan pengusaha untuk melaksanakan kewajiban pemberian tunjangan hari raya (THR), paling lambat dicairkan tujuh hari sebelum Lebaran 2022 (H-7).
"Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. THR keagamaan merupakan pendapatan upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers yang ditayangkan virtual, Jumat (4/8/2022).