Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tidak Jadi Rp1 Triliun, Anggaran Kementerian Desa Dipangkas Rp722,7 M

Rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) mengalami revisi efisiensi anggaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-37/MK.02/2025, efisiensi anggaran pada kementerian tersebut awalnya ditetapkan sebesar Rp1.034.396.000.000 (Rp1,03 trilun) atau 47,18 persen dari pagu total Rp2,19 triliun, sehingga pagu efektifnya menjadi Rp1,15 triliun.

Namun, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto menjelaskan dalam rapat koordinasi antara Kementerian Desa dan PDT dengan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025, dilakukan rekonstruksi efisiensi belanja.

"Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut disepakati rekonstruksi efisiensi belanja Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal tahun 2025 menjadi sebesar Rp722.731.521.000 (Rp722,7 miliar)," kata dia dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

Hasilnya, efisiensi yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1,03 triliun dikoreksi menjadi Rp722.731.521.000 (Rp722,7 miliar). Dengan perubahan tersebut, anggaran yang dapat digunakan Kementerian Desa dan PDT bertambah menjadi Rp1.469.656.176.000 (Rp1,46 triliun).

Dari total alokasi yang bisa digunakan, sebesar Rp1,45 triliun berasal dari rupiah murni, sedangkan hibah luar negeri berkontribusi sebesar Rp18,6 miliar. Revisi efisiensi tersebut merupakan bagian dari kebijakan efisiensi belanja negara sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

"Tindak lanjut efisiensi belanja, kami akan mengajukan proses revisi anggaran kepada Kementerian Keuangan," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us