Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa tiket konser Coldplay di Indonesia tidak dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).
DJP menjelaskan, sistem perpajakan di Indonesia membedakan jenis pajak dengan kewenangan pemungutnya menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah.
"Pajak pusat kewenangan pemungutannya DJP. Pajak daerah dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata DJP melalui sebuah utas di Twitter @DitjenPajakRI.