Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan transfer ke daerah (TKD) untuk wilayah terdampak bencana tanpa syarat salur sebesar Rp43,8 triliun pada 2026. Kebijakan ini ditempuh agar pemerintah daerah (pemda) dapat bergerak cepat untuk rekonstruksi dan pemulihan pascabencana.
“Karena kami memahami pemerintah daerah membutuhkan dana yang tersedia dengan cepat dan tidak boleh terkendala administrasi penyaluran, maka TKD akan disalurkan tanpa syarat salur. Totalnya pada 2026 sebesar Rp43,8 triliun,” ujar Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) Edisi Desember 2025 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
