Jakarta, IDN Times - Menolak pembayaran menggunakan rupiah, termasuk uang tunai, bisa berujung pidana hingga satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta. Ketentuan ini tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam pasal 33 ayat (2) disebutkan, “Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban, kecuali terdapat keraguan atas keaslian Rupiah, dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta."
