Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tolak Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Ini 4 Tuntutan Buruh

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan
  • Lesunya daya beli akan memperburuk kondisi pasar dan meningkatkan potensi PHK di berbagai sektor

Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. 

Alhasil, kebijakan ini pun diprediksi akan menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan, mengakibatkan kesenjangan sosial yang lebih dalam, dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi yang diharapkan mencapai 8 persen.

"Kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar 1 persen hingga 3 persen tidak cukup untuk menutup kebutuhan dasar masyarakat," kata Said dalam keterangannya, Rabu (20/10/2024).

1. Ancam keberlangsungan bisnis

Ilustrasi belanja kebutuhan rumah (pexels.com/Gustavo Fring)

Ia menjelaskan, lesunya daya beli ini juga akan memperburuk kondisi pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor. Kebijakan ini tidak hanya melemahkan daya beli, tetapi juga berpotensi menambah ketimpangan sosial.

"Dengan beban PPN yang meningkat, rakyat kecil harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai," ujarnya.

2. Redistribusi pendapatan yang timpang tambah beban masyarakat

Ilustrasi transaksi ekonomi. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, redistribusi pendapatan yang timpang akan semakin memperlebar jurang antara yang kaya dan miskin, menjadikan beban hidup masyarakat kecil semakin berat.

"Bagi Partai Buruh dan KSPI, kebijakan ini mirip dengan gaya kolonial yang membebani rakyat kecil demi keuntungan segelintir pihak," ucapnya. 

3. Ada empat tuntutan KSPI dan Partai Buruh

ilustrasi pajak dan retribusi (IDN Times/Aditya Pratama)

Merespons kebijakan yang dinilai merugikan ini, KSPI dan Partai Buruh menuntut empat hal ini kepada pemerintah.

  • Menaikkan upah minimum 2025 sebesar 8-10 persen agar daya beli masyarakat meningkat
  • Menetapkan upah minimum sektoral yang sesuai dengan kebutuhan tiap sektor
  • Membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen
  • Meningkatkan rasio pajak bukan dengan membebani rakyat kecil, tetapi dengan memperluas jumlah wajib pajak dan meningkatkan penagihan pajak pada korporasi besar dan individu kaya.

4. Sebanyak 5 juta buruh akan mogok nasional

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (kanan) ketika menerima kunjungan Ketua Umum Partai Buruh, Said Iqbal di Kompleks Parlemen. (Dokumentasi DPR)

Jika pemerintah tetap melanjutkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan tidak menaikkan upah minimum sesuai dengan tuntutan, KSPI bersama serikat buruh lainnya akan menggelar mogok nasional yang melibatkan 5 juta buruh di seluruh Indonesia. 

"Aksi ini direncanakan akan menghentikan produksi selama minimal 2 hari antara tanggal 19 November hingga 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap menekan rakyat kecil dan buruh," ucap Said.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us