Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani (dok. Tangkapan Layar)

Jakarta, IDN Times - Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan mengambil langkah hukum usai Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menyita aset-asetnya di Kabupaten Karawang. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal rencana Tommy tersebut.

Menurut Direktur Hukum dan Humas DJKN Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, hingga saat ini pemerintah belum menerima informasi apapun terkait langkah hukum yang akan diambil Tommy.

"Terkait pernyataan Pak Tommy di media massa, beliau akan mengambil langkah hukum. Nah, sampai dengan saat ini kami dari Kementerian Keuangan maupun Satgas, dari PUPN atau KPKNL yang mengurus piutangnya Pak Tommy, sampai dengan saat ini belum ada informasi terkait apa langkah hukum yang beliau akan laksanakan," kata perempuan yang akrab disapa Ani tersebut dalam diskusi virtual, Jumat (12/11/2021).

1. Kemenkeu tunggu langkah Tommy selanjutnya

Tommy Soeharto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Untuk itu, Ani mengatakan pihaknya masih menunggu terkait langkah hukum apa yang akan diambil Tommy.

"Mungkin kita sama-sama nanti kita lihat apa yang beliau akan laksanakan," ujar Ani.

Sebelumnya, penyitaan aset Tommy di Kabupaten Karawang, Jawa Barat pekan lalu dilakukan Kemenkeu bersama Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN), Satgas BLBI, dan juga kementerian/lembaga terkait.

2. Pemerintah sering digugat balik saat tangani piutang negara

Editorial Team

Tonton lebih seru di