Gawat, Sri Mulyani Ungkap Ada Penyalur Pinjaman Beri Bunga Mencekik

Padahal pembiayaan dari pemerintah bunganya cuma 2 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyebut tingginya bunga pinjaman membuat pelaku usaha kecil tercekik. Untuk itu, pemerintah berupaya memberikan alternatif pembiayaan dengan bunga yang lebih murah.

Dia mengatakan bahwa modal usaha yang diterima oleh pelaku usaha kecil biasanya sangat tinggi sehingga membebani mereka.

"Yang menawarkan dana modalnya biasanya dengan suku bunga yang sangat tinggi yang tadi disebutkan di dalam filmnya mencekik usaha kecil-menengah," kata Sri Mulyani dalam Festival UMi 2022, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga: 3 Kegiatan Perusahaan Pembiayaan, Pasok Modal Kerja hingga Investasi

1. Ada yang beri bunga pinjaman hingga 19 persen

Gawat, Sri Mulyani Ungkap Ada Penyalur Pinjaman Beri Bunga Mencekikilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Upaya pemerintah dalam memberikan alternatif pembiayaan dilakukan, termasuk melalui pembiayaan ultra mikro (UMi) yang dikelola oleh Pusat Investasi Pemerintah (PIP).

Dia telah meminta PIP untuk terus berkreasi dan berinovasi. PIP adalah salah satu badan layanan umum (BLU) yang berada di bawah Kementerian Keuangan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

"Kalau kita hanya sekedar menyalurkan dana yang diberikan APBN dan kemudian disalurkan kepada lembaga penyalur, tadi saya dengar petani masih mendapatkan pinjaman sebesar 19 persen dalam 2 tahun untuk pinjaman mereka," tuturnya.

Padahal, pemerintah sebetulnya memberikan pembiayaan yang bunganya hanya 2 persen. Artinya, kata dia, lembaga perantaranya masih memiliki gap yang cukup besar antara sumber pendanaannya dengan tingkat suku bunga kreditnya (lending rate).

"Saya memahami memang di dalam situasi hari ini, apalagi kecenderungan tingkat suku bunga meningkat, tentu ini akan memengaruhi apa yang disebut tingkat pinjaman. Tapi saya berharap UMi, PIP sama seperti pemerintah memberikan dukungan melalui kredit usaha rakyat. Kita berusaha meringankan beban dari pinjaman sebesar mungkin. Jadi tolong dilihat lagi struktur price atau bunganya," ujarnya.

Baca Juga: 27 Industri Kecil dapat Pembinaan-Modal Usaha buat Naik Kelas

2. Dana Rp24 triliun sudah disalurkan melalui PIP

Gawat, Sri Mulyani Ungkap Ada Penyalur Pinjaman Beri Bunga Mencekikilustrasi kredit (IDN Times/Aditya Pratama)

Salah satu instrumen APBN, yaitu dana yang berasal dari masyarakat melalui pajak disisihkan pemerintah menjadi dana investasi yang dikelola oleh PIP. Totalnya sudah mencapai Rp24 triliun untuk memberikan bantuan ke 6,9 juta pelaku ultra mikro atau UMKM di seluruh Indonesia.

"Angka ini tentu kalau dibandingkan dengan lembaga-lembaga penyalur besar sekali. Tapi dibandingkan dengan kebutuhan UMKM yang sangat banyak tentu ini tidak memadai," ujar Sri Mulyani.

Namun, pemerintah tidak hanya tergantung melalui PIP. Untuk UMKM, pemerintah memberikan dukungan melalui kredit usaha rakyat (KUR). Bendahara negara itu menyebut lebih dari Rp370 triliun dana KUR disalurkan melalui perbankan, terutama bank-bank BUMN, dan diterima lebih dari 12 juta pelaku usaha kecil.

"Nah berbagai instrumen ini adalah mencoba mengatasi dari sisi akses pembiayaan atau modal yang para pelaku kecil termasuk para petani ini sangat rentan terhadap satu kebutuhan modalnya," jelasnya.

Baca Juga: Mengenal Refinancing, Pinjaman Baru Dengan Bunga yang Lebih Rendah

3. Bunga KUR untuk super mikro hanya 3 persen

Gawat, Sri Mulyani Ungkap Ada Penyalur Pinjaman Beri Bunga MencekikIlustrasi Bank (IDN Times/Arief Rahmat)

Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap kebijakan KUR terkait relaksasi yang diberikan kepada debitur, dengan mempertimbangkan semakin membaiknya kondisi perekonomian nasional.

Penyesuaian kebijakan tersebut juga dilakukan untuk mengoptimalisasi penyaluran KUR agar lebih tepat sasaran, serta mendorong efisiensi anggaran belanja subsidi bunga/subsidi marjin KUR agar tidak membebani kemampuan fiskal Pemerintah.

“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” kata Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada 28 November lalu.

Penyesuaian juga dilakukan pemerintah dengan mengembalikan beberapa kebijakan KUR saat masa pra-pandemik, mulai dari suku bunga KUR Mikro dan KUR Kecil menjadi sebesar 6 persen, kembalinya penetapan penyaluran KUR pada sektor produksi sebesar 60 persen, serta pembatasan total akumulasi plafon KUR Kecil menjadi maksimal Rp500 juta.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya