Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jelang Deadline Penetapan UMP, Ini Saran Pengusaha ke Pemerintah

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (IDN Times/Trio Hamdani)
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Ketua Apindo, Shinta Kamdani, menekankan penetapan UMP harus mengakomodasi kepentingan semua pihak.
  • Apindo menegaskan UMP bukan alat utama untuk meningkatkan daya beli masyarakat, tapi sebagai batas bawah sektor formal dan informal.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Kamdani menegaskan penetapan upah minimum (UMP) harus mengakomodasi kepentingan semua pihak, termasuk pekerja, pemberi kerja, dan pencari kerja.

Apindo berpendapat, penentuan upah minimum sebaiknya didasarkan pada kajian yang komprehensif dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan keadilan dan kesesuaian dengan kebutuhan.

"Jadi kami merasa penetapan upah minimum ini perlu mengakomodasi berbagai kepentingan dari seluruh stakeholder," kata Shinta dalam media briefing di Jakarta, dikutip Rabu (27/11/2024).

1. Upah minimum bukan instrumen yang tepat dalam tingkatkan daya beli

Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi upah (IDN Times/Arief Rahmat)

Apindo menekankan upah minimum seharusnya tidak dianggap sebagai alat utama untuk meningkatkan daya beli masyarakat, melainkan sebagai batas bawah yang membedakan sektor formal dan informal.

Menurutnya, kebijakan upah minimum yang dirancang dengan tepat dapat mendorong lebih banyak pekerjaan di sektor formal, melindungi hak-hak pekerja, dan memastikan keberlangsungan usaha.

Untuk memastikan kenaikan upah minimum mendukung kesejahteraan pekerja, diperlukan perhitungan yang matang. Peningkatan daya beli yang berkelanjutan dapat dicapai melalui pendekatan meritokrasi, yakni penetapan upah yang didasarkan pada kompetensi, produktivitas, dan daya saing usaha.

"Kami juga menyampaikan bahwa penetapan kebijakan upah di tingkat perusahaan itu hendaknya dilakukan dengan mengedepankan komunikasi. Ini kita sudah sampaikan bahwa upah minimum itu adalah jaringan safety net, itu adalah upah yang minimum, dasar," paparnya.

2. Penetapan upah minimum sebaiknya tak dijadikan alat politisasi

Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Apindo menekankan, penetapan upah minimum sebaiknya didasarkan pada kepentingan nasional, bukan dijadikan alat politik untuk tujuan jangka pendek atau elektoral.

Selain itu, Apindo berharap pemerintah menciptakan ekosistem bisnis yang kondusif dengan menyederhanakan birokrasi, menghindari perlakuan istimewa terhadap barang impor yang merugikan industri lokal, dan memastikan kebijakan pajak tidak membebani dunia usaha.

"Nah, jadi Apindo berharap pemerintah juga dapat membangun ekosistem dunia usaha yang lebih kondusif, dengan memperlancar birokrasi dan tidak memberikan perlakuan istimewa atau yang kita sebutkan dengan politisasi," ujarnya.

3. Kebijakan pengupahan perusahaan sebaiknya dilakukan melalui dialog

Ilustrasi Pemimpin. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pemimpin. (IDN Times/Aditya Pratama)

Apindo juga menegaskan kebijakan pengupahan di perusahaan sebaiknya dilakukan melalui dialog bipartit yang mengutamakan musyawarah mufakat sesuai asas hubungan industrial Pancasila.

Para pengusaha mengingatkan pentingnya menghindari aksi sepihak yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat dan membahayakan keberlangsungan dunia usaha.

"Penetapan kebijakan upah di tingkat perusahaan itu hendaknya dilakukan dengan mengedepankan komunikasi. Ini kita sudah sampaikan bahwa upah minimum itu adalah jaringan safety net, itu adalah upah yang minimum, dasar," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Trio Hamdani
EditorTrio Hamdani
Follow Us