Otorita IKN Buka Lowongan untuk 27 Jabatan, Cek Syaratnya Disini

Pendaftara sudah dibuka sejak 10 November 2022

Jakarta, IDN Times - Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mengumumkan lowongan jabatan di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara. Hal itu diberitahukan melalui Pengumuman Nomor P.002/Otorita IKN/XI/2022 mengenai seleksi terbuka jabatan kepala biro/direktur.

"Dalam rangka pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka dan memberikan kesempatan kepada putra putri terbaik bangsa baik dari kalangan PNS maupun kalangan Non PNS untuk menjadi bagian dalam sejarah pembangunan Ibu Kota Negara," demikian pengumuman yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, Achmad Jaka Santos Adiwijaya.

Baca Juga: ASN Segera Pindah ke IKN Nusantara, Ini Skenario yang Disiapkan

1. Lowongan jabatan yang dibuka

Otorita IKN Buka Lowongan untuk 27 Jabatan, Cek Syaratnya DisiniPrinsip kedua pembangunan IKN adalah Bhinneka Tunggal Ika. (Dok. IKN)

Berikut daftar jabatan yang dapat dilamar:

1) Biro Perencanaan, Organisasi, dan Kerja Sama
2) Biro Sumber Daya Manusia dan Hubungan Masyarakat
3) Biro Keuangan, Barang Milik Negara, dan Aset Dalam Penguasaan
4) Biro Umum dan Pengadaan Barang/Jasa
5) Direktur Hukum
6) Direktur Kepatuhan
7) Direktur Pengawasan dan Audit Internal
8) Direktur Perencanaan Makro
9) Direktur Perencanaan Mikro
10) Direktur Pertanahan
11) Direktur Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi
12) Direktur Ketentraman dan Ketertiban Umum
13) Direktur Pemberdayaan Masyarakat
14) Direktur Kebudayaan Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
15) Direktur Pengembangan Ekosistem Digital
16) Direktur Transformasi Hijau
17) Direktur Data dan Kecerdasan Buatan
18) Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana
19) Direktur Pengembangan Pemanfaatan Kehutanan dan Sumber Daya Air
20) Direktur Ketahanan Pangan
21) Direktur Investasi dan Kemudahan Berusaha
22) Direktur Pendanaan
23) Direktur Pembiayaan
24) Direktur Sarana Prasarana Dasar
25) Direktur Sarana Prasarana Sosial
26) Direktur Pengelolaan Gedung, Kawasan, dan Perkotaan
27) Direktur Bidang Pelayanan Dasar

Baca Juga: 9 Lowongan Kerja di November 2022, Ada Starbucks hingga Blibli!

2. Persyaratan

Otorita IKN Buka Lowongan untuk 27 Jabatan, Cek Syaratnya DisiniPrinsip ketiga pembangunan IKN adalah terhubung, aktif dan mudah diakses. (Dok. IKN)

Berikut persyaratan bagi PNS:

  1. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma (IV)
  2. Memiliki kepangkatan paling rendah IV/B
  3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
  4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 5 tahun
  5. Sedang atau pernah menduduki Jabatan administrator, atau Jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 tahun
  6. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  7. Usia paling tinggi 56 tahun
  8. Sehat jasmani dan rohani

Berikut persyaratan bagi non PNS:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki kualifikasi Pendidikan paling rendah Pascasarjana
  3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan
  4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial
  5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran
  6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
  7. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik
  8. Usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun
  9. Sehat jasmani dan rohani;
  10. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta

Kelengkapan dokumen:

  1. Formulir pendaftaran yang telah diisi dan ditandatangani oleh calon peserta
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku
  3. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir
  4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 cm (2 lembar)
  5. Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani calon di atas materai Rp10.000
  6. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari Tim Dokter Pemeriksa Kesehatan dari Rumah Sakit Pemerintah
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku
  8. Surat pernyataan bersedia bekerja secara penuh waktu sebagai Kepala Biro/Direktur yang ditandatangani di atas materai Rp10.000
  9. Surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibukota Nusantara yang ditandatangani di atas materal Rp10.000
  10. Surat pernyataan tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik atau organisasi yang bernaung di bawah partai politik dalam 5 (lima) tahun terakhir yang ditandatangani di atas materai Rp10.000

3. Tata cara pendaftaran

Otorita IKN Buka Lowongan untuk 27 Jabatan, Cek Syaratnya DisiniPrinsip keempat pembangunan IKN adalah rendah emisi karbon. (Dok. IKN)

Berikut tata cara pendaftaran:

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui email sekretariat@ikn.go.id mulai tanggal 10 November 2022 dan ditutup pada tanggal s.d. 16 November 2022 paling lambat jam 16.00 WIB
  2. Seluruh berkas lamaran dikirim dalam format PDF (kecuali untuk foto dalam format jpg/jpeg) dan hasil scan file tersebut berkapasitas maksimal 10 MB untuk keseluruhan file
  3. Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
    a. Bukti Pendaftaran Online (bagi PNS dan Non PNS)
    b. Surat Lamaran sebagaimana format dalam Lampiran 1 (bagi PNS dan Non PNS)
    c. Daftar Riwayat Hidup sebagaimana format dalam Lampiran 2 (bagi PNS dan Non PNS)
    d. Pas foto berwarna latar belakang merah ukuran 4x6 cm dengan kapasitas file 500 Kb
    e. Foto kopi petikan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir yang dilegalisir (bagi PNS)
    f. Foto kopi penilaian prestasi kerja dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) yang dilegalisir (bagi PNS)
    g. Foto kopi penilaian prestasi kerja atau istilah lain yang setara (misal: pencapaian KPI) dua tahun terakhir (Tahun 2020 dan 2021) (bagi Non PNS)
    h. Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat berwenang untuk mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Kepala Biro/Direktur di Lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana format dalam Lampiran 3 (bagi PNS)
    i. Surat keterangan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan dijatuhi hukuman disiplin sebagaimana format dalam Lampiran 4 (bagi PNS)
    j. Surat pernyataan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara dan tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris, BUMN/Swasta sebagaimana format dalam Lampiran 5 (bagi Non PNS)
    k. Surat pernyataan tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik dan tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun sebagaimana format dalam Lampiran 6 bagi PNS dan Lampiran 7 bagi Non PNS; 1. Foto kopi ijazah yang dipersyaratkan (bagi PNS dan Non PNS)
    m. Foto kopi Kartu NPWP (bagi PNS dan Non PNS)
    n. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (bagi PNS dan Non PNS)
    o. Foto kopi bukti penyerahan SPT tahunan Tahun 2020 dan 2021 (bagi PNS dan Non PNS)
    p. Foto kopi tanda terima LHKPN (bagi Non PNS berstatus wajib lapor), atau tanda terima/surat keterangan telah menyerahkan LHKASN atau tanda terima LHKPN (bagi PNS) Tahun 2021
    q. Surat Keterangan Dokter, yang terdiri atas:
    - Surat keterangan sehat jasmani dari dokter umum dan kejiwaan dari dokter jiwa/psikiater 1 (satu) bulan terakhir
    - Surat Keterangan Bebas Narkoba dengan hasil laboratorium 1 (satu) bulan terakhir
    r. Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui www.ikn.go.id untuk itu pelamar seleksi terbuka diharapkan aktif mengakses situs dimaksud.
    s. Berkas yang masuk akan diperiksa dan diseleksi oleh Panitia Seleksi, dan keputusan tidak dapat diganggu gugat

Baca Juga: 5 Cara Jitu dan Aman dalam Mencari Lowongan Kerja Secara Online

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya