Segini Tarif Biaya STNK dan TNKB Kendaraan Konversi Motor Listrik

Dokumen motor listrik hasil konversi juga perlu diubah lho

Jakarta, IDN Times - Masyarakat sudah bisa mengikuti program subsidi konversi motor dengan bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor listrik berbasis baterai. Pemerintah menetapkan biaya konversi maksimal Rp17 juta dan disubsidi Rp7 juta per unit.

Selain biaya konversi, masyarakat juga perlu menyiapkan uang untuk perubahan dokumen kendaraan konversi motor listrik. Tarifnya mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

"Polri akan mendukung penuh dan mengakomodir kebutuhan identitas Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) pada dokumen registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor, seperti BPKB, STNK dan TNKB. Untuk sepeda motor konversi tidak perlu mengganti BPKB, hanya perlu mengganti STNK dan TNKB-nya," kata Kepala Seksi (Kasi) Standarisasi STNK Korlantas Polri, AKBP Aldo S dalam keterangan tertulis Kementerian ESDM.

Baca Juga: Masih Ragu Konversi Motor Listrik? Kamu Bisa Hemat Segini

1. Rincian tarif perubahan dokumen

Segini Tarif Biaya STNK dan TNKB Kendaraan Konversi Motor ListrikIlustrasi. Petugas mencetak plat nomor kendaraan bermotor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di ruang cetak plat nomor di Kantor SAMSAT. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Aldo memastikan dukungan layanan perubahan surat kendaraan untuk sepeda motor listrik berbasis baterai hasil konversi. Dia menerangkan, total biaya pengurusan BPKB, STNK serta TNKB adalah Rp160 ribu.

Rinciannya, biaya pencetakan STNK baru dengan perubahan identitas kendaraan konversi listrik Rp100 ribu, dan pencetakan TNKB baru dengan tanda khusus berwarna biru Rp60 ribu.

"Sedangkan untuk BPKB (pemeriksaan cek fisik sebelum dan sesudah konversi) tidak dipungut biaya," kata Aldo.

Baca Juga: Segini Biaya yang Kamu Bayar Buat Konversi Motor Listrik Subsidi

2. Polri bakal cek kesesuaian fisik kendaraan sebelum dikonversi

Segini Tarif Biaya STNK dan TNKB Kendaraan Konversi Motor ListrikIlustrasi mesin motor. (unsplash.com/Wolfgang Rottmann)

Polri juga mendukung program konversi motor listrik melalui pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor sebelum dilaksanakan konversi. Hal itu dilakukan guna menjamin kendaraan bermotor tersebut memiliki nomor rangka dan nomor mesin yang masih standar atau tidak dipalsukan dan tidak terlibat kasus pidana/perdata atau status blokir.

Hal itu juga dilakukan untuk menghindari komplain masyarakat terhadap penolakan permohonan registrasi tanpa dipungut biaya.

"Selanjutnya apabila hasil cek fisik kendaraan sudah sesuai dan dokumennya sudah lengkap termasuk Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, maka proses registrasi perubahan dapat dilaksanakan dengan cepat," tambahnya.

Baca Juga: Catat! Ini Lokasi Bengkel Konversi Motor Listrik yang Disubsidi

3. Masyarakat bisa mendaftarkan motornya di platform digital

Segini Tarif Biaya STNK dan TNKB Kendaraan Konversi Motor ListrikIlustrasi Pameran Program Konversi Motor Listrik (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/nym)

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) telah menyiapkan platform digital untuk memberikan layanan satu pintu pada proses konversi motor listrik.

Direktur Konservasi Energi Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Gigih Udi Utomo menjelaskan, masyarakat yang mau melakukan konversi motor BBM ke motor listrik dapat mendaftarkan diri melalui platform digital www.ebtke.esdm.go.id/konversi.

"Bagi pemilik motor yang ingin mengajukan motor BBMnya dikonversi menjadi motor listrik, masyarakat bisa mendaftarkan untuk konversi, lalu memilih bengkel terdekat yang sudah tersertifikasi oleh kami", tambah Gigih.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya