Alasan Jokowi Bubarkan Lagi Dua Perusahaan BUMN

Ketentuan pembubaran dalam PP 17/2023 dan PP 18/2023

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo kembali membubarkan BUMN. Kali ini giliran PT Kertas Kraft Aceh (Persero) dan PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas.

Adapun PT Kertas Kraft Aceh (Persero) atau yang sering disebut dengan PT KKA merupakan sebuah perusahaan BUMN penghasil kertas kantong semen. Keputusan mengenai pembubarannya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Kertas Kraft Aceh.

Dalam PP tersebut dijelaskan likuidasi Kertas Kraft Aceh berdasarkan hasil kajian, dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, serta kemampuan melanjutkan kegiatan usaha. Oleh karena itu, BUMN ini tidak bisa dipertahankan lagi.'

"Berdasarkan berita acara rapat umum pemegang saham luar biasa, perusahaan perseroan PT Kertas Kraft Aceh tanggal 11 Maret 2023 telah ditetapkan pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang berlaku efektif sejak ditetapkan pembubaran dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi beleid yang dikutip dari PP tersebut, Jumat (7/4/2023).

Baca Juga: Jokowi Resmi Bubarkan Dua Perusahaan BUMN yang Bangkrut

1. PP likuidasi ditetapkan 3 April

Alasan Jokowi Bubarkan Lagi Dua Perusahaan BUMNilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam Pasal 2 PP yang ditandatangani pada 3 April 2023 tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.

Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP ini.

"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas Negara," demikian bunyi Pasal 4 PP tersebut.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Bubarkan PT Merpati Airlines

2. Pabrik PT KKA berhenti beroperasi sejak 2007

Alasan Jokowi Bubarkan Lagi Dua Perusahaan BUMNIlustrasi industri pabrik (IDN Times/Arief Rahmat)

Dikutip dari berbagai sumber, kompleks pabrik PT KKA dibangun pada tahun 1985 dengan nilai investasi 424,650,151 dolar AS, berada di atas lahan seluas 219,2 hektare yang berlokasi Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Pabrik mulai beroperasi pada tahun 1989 dan berproduksi secara komersial pada tahun 1990. Pada akhir 2007 sampai saat ini, PT KKA resmi berhenti beroperasi dikarenakan berbagai alasan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Teken PP Bubarkan Pabrik Kertas Leces

3. PT Iglas turut dilikuidasi

Alasan Jokowi Bubarkan Lagi Dua Perusahaan BUMNIlustrasi industri. (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain PT Kertas Kraft Aceh, Presiden juga resmi membubarkan BUMN lain, yakni PT Industri Gelas (Persero) atau Iglas. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 18 tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan PT Industri Gelas yang ditandatangani pada 3 April 2023.

Adapun penyelesaian pembubaran Iglas, termasuk likuidasi, dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut. Kemudian semua kekayaan sisa hasil likuidasi Iglas disetorkan ke kas negara.

Baca Juga: Massa Demo Pemotongan Upah 25 Persen di Kemnaker Bubarkan Diri 

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya