JNE Siap Ganti Rugi Korban Paket iPhone Pro 12 Ditukar Boks Oppo  

JNE siap tindak tegas oknum yang terlibat

Jakarta, IDN Times - Unggahan seorang penjual ponsel bernama @untung_putro viral di media sosial Twitter. Penjual ponsel dengan nama akun toko untung_store itu mengungkapkan kekecewannya terhadap ekspedisi JNE, lantaran paket yang dikirimkannya berubah ketika sampai ke pelanggan.

Dalam unggahannya, dia menceritakan Untung Store mengirimkan paket dari Surabaya ke Jakarta. Dia mengklaim paket itu awalnya berisi iPhone Pro 12. Namun, ketikan tiba di Jakarta, isi paket berubah menjadi boks kosong ponsel Oppo A5S.

Baca Juga: JNE Prediksi Pengiriman Paket Melonjak Capai 30 Persen Akhir Tahun

1. JNE bakal lakukan investigasi atas kasus tersebut

Head of Media Communication JNE, Kurnia Nugraha, mengatakan akan melakukan investigasi menyeluruh atas kasus tersebut. Tak lupa, Kurnia pun menyampaikan permintaan maaf atas hilangnya iPhone 12 pro tersebut.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kasus hilangnya iPhone 12 Pro milik Untung Store Jakarta," ucap Kurnia kepada IDN Times, Sabtu (3/6/2023).

Baca Juga: Imbas Ekspedisi Terbakar di Tol, JNE Tanggung Jawab Paket Pelanggan

2. JNE bakal tindak tegas oknum yang terlibat

JNE Siap Ganti Rugi Korban Paket iPhone Pro 12 Ditukar Boks Oppo  Ilustrasi pengiriman barang di perusahaan layanan jasa (IDN Times/JNE)

Ia menuturkan JNE akan menindak tegas apabila terdapat pihak internal di manajemen perusahaan maupun mitra, yang tidak menjalankan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Terhadap korban, Kurnia menegaskan JNE berkomitmen untuk melakukan proses ganti rugi atas paket kiriman yang hilang tersebut.

"JNE selalu siap bersikap kooperatif dengan pihak-pihak terkait dalam hal proses penyelesaian kejadian ini hingga selesai," ujarnya.

3. JNE siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pengirim

JNE Siap Ganti Rugi Korban Paket iPhone Pro 12 Ditukar Boks Oppo  Salah satu kurir JNE di Kota Bandung, Revi Pebriansyah tengah bersiap mengantarkan paket pelanggan, Selasa (29/12/2020). IDN Times/Debbie Sutrisno

Dikutip dari situs resminya, JNE bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang dialami oleh pengirim akibat keterlambatan, kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman Kiriman yang timbul akibat kelalaian JNE.

Adapun jaminan pemberian ganti rugi atas kerusakan, kehilangan atau kesalahan dalam pengiriman Kiriman yang terbukti sebagai akibat kelalaian dan kesalahan JNE, paling tinggi 10 kali tarif pengiriman untuk pengiriman domestik atau paling tinggi 100 dolar AS untuk pengiriman Internasional kecuali kiriman yang diasuransikan.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya