Kepemilikan Asing di Instrumen SRBI Capai Rp16,98 Triliun

Underlyingnya surat berharga milik BI

Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) mencatat kepemilikan asing atas Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) telah mencapai Rp16,98 triliun per 6 November 2023.

Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI, Edi Susianto, mengatakan bahwa total outstanding SRBI sebesar Rp144,31 triliun. Adapun total yang sudah diperdagangkan di pasar sekunder sebesar Rp27,99 miliar.

"Per 6 November, kepemilikan asing di SRBI telah mencapai Rp16,98 triliun. Kepemilikan asing ini terus mengalami peningkatan," kata Kepala Departemen Pengelolaan Moneter BI Edi Susianto di Jakarta, Rabu (8/11/2023). 

1. SRBI kondusif jaga stabilitas rupiah

Kepemilikan Asing di Instrumen SRBI Capai Rp16,98 TriliunKepala Departemen Pengelolaan Moneter (DPM) BI Edi Susianto (IDN Times/Triyan)

Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) adalah surat berharga dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek dengan menggunakan underlying asset berupa surat berharga milik Bank Indonesia.

Baca Juga: Diserbu Investor, Penawaran SRBI Naik 4 Kali Lipat dari Target

2. SRBI tingkatkan likuiditas valas di Indonesia

Kepemilikan Asing di Instrumen SRBI Capai Rp16,98 TriliunKantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana

Pada kesempatan yang sama, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan (DPPK) BI Donny Hutabarat menyampaikan, instrumen SRBI telah membantu meningkatkan likuditas valuta asing di Indonesia. Dengan begitu, instrumen ini juga bisa untuk memperdalam pasar keuangan di dalam negeri.

"Secondary market SRBI ini sebetulnya sudah cukup berkembang saat ini. Artinya itu masuk 1 miliar dolar AS. Pasti ada kaitannya dengan masuknya offshore dan berkontribusinya juga ke penguatan rupiah," katanya.

Untuk menjaga stabilitas rupiah, BI juga menerbitkan instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) yang rencananya diluncurkan pada 21 November mendatang.

3. SBRI dapat digunakan untuk operasi moneter

Kepemilikan Asing di Instrumen SRBI Capai Rp16,98 TriliunIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, SRBI ditetapkan sebagai surat berharga yang dapat digunakan dalam Operasi Moneter yaitu Transaksi Repo OPT Konvensional dan Transaksi Lending Facility.

Lebih lanjut, persyaratan sisa jangka waktu SRBI yang dapat digunakan dalam Transaksi Repo OPT Konvensional dan Transaksi Lending Facility yaitu memiliki sisa jangka waktu paling singkat 2 (dua) hari kerja pada saat second leg kedua transaksi tersebut.

Kemudian harga SRBI ditetapkan Bank Indonesia dengan mempertimbangkan rata-rata tertimbang tingkat diskonto saat penerbitan, sisa jangka waktu setiap seri SRBI, dan/atau variabel lainnya. Selain itu haircut SRBI ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen).

Baca Juga: BI Terbitkan Sekuritas SRBI, Bisa Dibeli Masyarakat? 

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya