Jakarta, IDN Times – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dikabarkan akan mulai memberlakukan tarif impor baru sebesar 10 hingga 12,5 persen kepada 60 negara pada Jumat (24/7/2026). Kebijakan itu menyasar negara-negara yang menyumbang sekitar 99 persen dari total impor AS dan menggantikan tarif sementara yang berakhir pada tengah malam di hari yang sama.
Besaran tarif dibedakan berdasarkan komitmen setiap negara dalam menangani kerja paksa. Negara yang telah berkomitmen mengadopsi serta menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa dikenai tarif 10 persen, sedangkan negara yang belum menerapkan aturan tersebut akan dikenai tarif 12,5 persen.
